Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip demokrasi ekonomi, memberikan peluang usaha kepada masyarakat Kota Bandar Lampung, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pedagang kaki lima. Peraturan ini mengakui dan melindungi keberadaan pedagang kaki lima serta memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pedagang kaki lima.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan lokasi usaha pedagang kaki lima oleh Walikota, termasuk kawasan yang disediakan khusus oleh Pemerintah Daerah, kawasan pasar modern, kawasan pasar tradisional, lokasi yang diizinkan pada jam-jam tertentu, dan kawasan pada event atau kegiatan keramaian.
2. Kewajiban bagi pedagang kaki lima untuk memiliki Surat Keterangan Identitas Berdagang (SKIB) untuk penggunaan lokasi usaha.
3. Pembentukan Forum Kolaborasi yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah, organisasi pedagang kaki lima, pengembang pasar, perguruan tinggi, dan masyarakat, dengan tugas menyelesaikan konflik, membahas penataan, melakukan pembinaan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan merumuskan besaran retribusi.
4. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penarikan retribusi, pelayanan perizinan, penetapan lahan usaha, melibatkan forum kolaborasi, mendesain sarana usaha, dan mencabut izin penggunaan lokasi.
5. Hak dan kewajiban pedagang kaki lima, termasuk kewajiban menjaga kebersihan, membayar retribusi, serta larangan memperjualbelikan lokasi, melakukan usaha di lokasi yang tidak ditentukan, dan melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan permasalahan lingkungan.