Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja Penyuluh Pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan Penyuluh Pajak sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, terdiri atas Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
- Standar Kompetensi yang harus dipenuhi Penyuluh Pajak, meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Teknis), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
- Kompetensi Teknis yang bersifat umum (advokasi kebijakan perpajakan, analisis dokumen layanan perpajakan, penyusunan informasi publik di bidang perpajakan, dan pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan) dan khusus (kemampuan berbicara di depan umum dan desain komunikasi visual untuk fungsi yang tidak menangani contact center; pengelolaan pengaduan masyarakat dan pengelolaan akun media sosial untuk fungsi yang menangani contact center).
- Pelaksanaan Standar Kompetensi berdasarkan kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang keuangan negara, kamus Kompetensi Manajerial jabatan Aparatur Sipil Negara, dan kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan Aparatur Sipil Negara.