on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 1/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui penyertaan modal kepada PDAM Tirta Raharja.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kinerja PDAM yang efektif, efisien, dan profesional, mencapai target MDGs, dan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber dana penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 dalam bentuk uang kas. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2013 pada PDAM adalah sebesar Rp. 52.567.668.649,40. Pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dengan rincian untuk lahan dan pipa jaringan. Penanaman modal pada PDAM bersifat permanen.
Penyertaan modal kepada PDAM berupa penambahan modal produksi yang dituangkan dalam proposal hasil studi kelayakan yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD. Pelaksanaan penyertaan modal oleh PDAM dipergunakan untuk pendampingan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Metro Bandung. Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga, sepenuhnya menjadi kewenangan PDAM. Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan PDAM berhak mendapat dukungan berupa modal usaha.
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal usaha, dan PDAM berkewajiban mengelola modal usaha yang diserahkan oleh pemerintah daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan menggunakan sistem akuntansi yang berlaku. PDAM juga berkewajiban memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak pemerintah daerah dan menyetorkannya kepada Kas Daerah.