For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu

Also known as: PP 11/1982 · PP No. 11 Tahun 1982 · PP Nomor 11 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:21 April 1982Publication Date:21 April 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 1982
Publication Date21 April 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. Hal ini dilakukan mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk di daerah tersebut. Pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur yang meliputi 27 desa dan kelurahan, dengan pusat pemerintahan di Desa Rama Agung. Setiap perubahan terkait desa-desa tersebut, selama tidak mengubah batas wilayah kecamatan, akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu bertanggung jawab mengatur segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah.

(-)

(-)