For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 39/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 39 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 September 2004Publication Date:30 Agustus 2004
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Angkutan
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date06 September 2004
Publication Date30 Agustus 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 1992 (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 8 Seri B) tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha angkutan orang dan barang, yang memerlukan biaya dari retribusi. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi izin usaha angkutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha angkutan di Kabupaten Bogor harus memiliki izin dari Bupati.
  2. Jenis izin usaha angkutan meliputi izin usaha angkutan orang dan izin usaha angkutan barang.
  3. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi kelengkapan administrasi seperti fotokopi KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan (jika badan usaha), informasi trayek (untuk angkutan orang), dan bukti pembayaran retribusi.
  4. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah, serta kewajiban untuk melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan, melaporkan perubahan kepemilikan atau domisili perusahaan, dan melakukan daftar ulang setiap tahun.
  5. Izin usaha angkutan berlaku selama pemegang izin menjalankan usaha angkutan, namun dapat dicabut jika melanggar ketentuan, tidak melanjutkan usaha, atau tidak melakukan daftar ulang.
  6. Pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap izin usaha angkutan, termasuk pemeriksaan.
  7. Retribusi izin usaha angkutan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin usaha angkutan.
  8. Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis usaha, jenis pelayanan angkutan atau Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), dan jumlah kendaraan bermotor.

Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha angkutan (angkutan orang atau barang), jenis pelayanan angkutan (dalam trayek atau tidak dalam trayek), JBB, dan jumlah kendaraan. Besarnya tarif retribusi bervariasi tergantung pada kategori-kategori tersebut.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.