For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 1/2014 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2014Publication Date:18 Juli 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date18 Juli 2014
Publication Date18 Juli 2014
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 58)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Konawe. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa wilayah beberapa kecamatan memenuhi syarat untuk memekarkan dan membentuk desa baru berdasarkan aspek luas wilayah, jumlah desa, dan jumlah penduduk.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan pendefinitifan 34 desa baru yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Konawe. Setiap desa yang dibentuk memiliki ketentuan mengenai luas wilayah, batas-batas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah kepala keluarga. Peta wilayah masing-masing desa dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan, Kaur Ekonomi Pembangunan, Urusan Pamong Tani, Kaur Umum, Kaur Trantib, Kepala-kepala Dusun, RT, Puutobu, Imam Desa, dan Guru TPQ. Desa memiliki otonomi untuk menyelenggarakan bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan pelayanan/pembinaan kehidupan kemasyarakatan. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Kepala Daerah atau Bupati dan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengajukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, menetapkan Peraturan Desa, menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa, membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif, mewakili desanya di dalam maupun di luar pengadilan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Perangkat Desa memiliki uraian tugas masing-masing, seperti Sekretaris Desa yang menjalankan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta Kepala Urusan yang memiliki tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing.

(-)

(-)