Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit melalui peningkatan sarana dan prasarana, tenaga medis dan non medis, serta biaya operasional. Hal ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 414/KEP/DINKES/2015 tentang Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, IGD, ICU, tindakan medis, pelayanan kebidanan, pelayanan laboratorium, dan radiologi. Perubahan tarif ini mencakup komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan rincian tarif baru dan tarif lama untuk setiap jenis pelayanan. Peraturan ini juga mengatur biaya pengelolaan limbah medis dan biaya operasional incenerator.