For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 36 mengenai pengisian anggota BPD yang dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Pembakal, dengan ketentuan jumlah panitia yang gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 40 dengan menambahkan 3 (tiga) ayat baru terkait persyaratan calon anggota BPD, termasuk mekanisme pemilihan keanggotaan BPD jika tidak ada calon anggota BPD yang memenuhi persyaratan setelah dilakukan perpanjangan pengumuman pendaftaran penerimaan.

(-)

(-)