Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan status Rumah Sakit Jiwa dari Unit Pelaksana Teknis Daerah menjadi Rumah Sakit Khusus.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan Rumah Sakit Jiwa sebagai unsur pendukung tugas pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas Rumah Sakit Jiwa adalah melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan.
- Fungsi Rumah Sakit Jiwa meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan kesehatan jiwa rujukan, rehabilitasi korban napza, penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan, penyusunan program dan rekam medik, serta penyelenggaraan urusan ketatausahaan.
- Susunan organisasi Rumah Sakit Jiwa terdiri dari Direktur, Bagian Administrasi dan Keuangan, Bidang Pelayanan Medis, Bidang Penunjang Medis, Bidang Keperawatan, Instalasi, Satuan Pemeriksaan Internal, Komite Medik, Staf Medik Fungsional, dan Komite Keperawatan.