For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Kalawa Atei

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Organisasi Kalawa Atei
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan status Rumah Sakit Jiwa dari Unit Pelaksana Teknis Daerah menjadi Rumah Sakit Khusus. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kedudukan Rumah Sakit Jiwa sebagai unsur pendukung tugas pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. - Tugas Rumah Sakit Jiwa adalah melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan. - Fungsi Rumah Sakit Jiwa meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan kesehatan jiwa rujukan, rehabilitasi korban napza, penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan, penyusunan program dan rekam medik, serta penyelenggaraan urusan ketatausahaan. - Susunan organisasi Rumah Sakit Jiwa terdiri dari Direktur, Bagian Administrasi dan Keuangan, Bidang Pelayanan Medis, Bidang Penunjang Medis, Bidang Keperawatan, Instalasi, Satuan Pemeriksaan Internal, Komite Medik, Staf Medik Fungsional, dan Komite Keperawatan.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Rumah Sakit Jiwa termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 2 Maret 2015.

(-)