Peraturan Daerah ini menetapkan landasan hukum bagi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan legitimasi atas perubahan-perubahan yang telah terjadi pada Perseroan, termasuk perubahan nama, modal dasar, kepemilikan saham, dan wilayah usaha, serta memberikan pedoman bagi pemegang saham, khususnya Pemerintah Daerah, dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting terkait Bank BJB, meliputi:
- Tujuan Perseroan: Meningkatkan kinerja dan daya saing, memberikan dukungan pendanaan bagi UMKM, menjadi penggerak perekonomian daerah, mengoptimalkan peluang dan peran Perseroan, dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
- Tempat Kedudukan: Bank BJB berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Provinsi Jawa Barat, dengan kemungkinan membuka cabang atau perwakilan di tempat lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Jenis Usaha: Melakukan usaha produk dan jasa perbankan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan rincian usaha diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
- Modal Dasar: Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan minimal 25% harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Komposisi Kepemilikan Saham: Pemegang saham terdiri dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota di kedua provinsi, dan pemegang saham lainnya, dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah minimal 51%.
- Penyertaan Modal: Penyertaan modal Daerah merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor dan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
- Prinsip Pengelolaan: Perseroan wajib melaksanakan prinsip peningkatan kinerja, penerapan good corporate governance (transparansi, keadilan, akuntabilitas, responsibilitas), dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.
- Organ Perseroan: Terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris, dengan wewenang dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
- Kepegawaian: Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih: Ditetapkan dalam RUPS dan Anggaran Dasar Perseroan.
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan: Ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
- Pembubaran dan Likuidasi: Ditetapkan oleh RUPS atau Penetapan Pengadilan, dengan persetujuan DPRD jika diusulkan oleh RUPS.
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Gubernur, yang kemudian melakukan penilaian dan melaporkannya kepada DPRD.