on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 2/2016 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja DPRPB dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dukungan keuangan yang memadai bagi Pimpinan dan Anggota DPRPB agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang mereka secara efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRPB yang dibebankan pada APBD, serta pengelolaan keuangan DPRPB yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris DPRPB.