For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH

Also known as: Perda Provinsi Jambi 6/2004 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2004Publication Date:29 April 2004
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date10 Mei 2004
Publication Date29 April 2004
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, yang sebelumnya menjadi dasar pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Perusahaan Daerah Angso Putih tidak dapat berkembang dengan baik, tidak lagi memiliki sarana dan prasarana, serta mengalami kesulitan keuangan yang signifikan sehingga kelanjutan usahanya tidak memungkinkan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan utang piutang mitra usaha Perusahaan Daerah Angso Putih dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Jambi sebagai penambahan modal. Penunjukan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Jambi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi.

(-)

(-)