on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/6/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/138/KEP/DIR tentang Jual Beli Tagihan atas Dasar Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Kepada Bank Indonesia, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/193/KEP/DIR Tentang Jual Beli Devisa Hasil Ekspor Untuk Eksportir dan Eksportir Tertentu, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/194/KEP/DIR Tentang Jual Beli Devisa Hasil Ekspor yang Akan Datang Untuk Eksportir Tertentu, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/187/KEP/DIR Tentang Penjaminan dan atau Pembiayaan Letter Of Credit Melalui Penempatan Dana Bank Indonesia pada Bank Asing
Also known as: Peraturan BI 3/6/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/6/PBI/2001
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan Bank Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang melarang Bank Indonesia memberikan fasilitas pembiayaan kecuali untuk mengatasi kesulitan jangka pendek perbankan dengan agunan berkualitas tinggi. Tujuannya adalah untuk mencabut ketentuan yang mengatur fasilitas penjaminan dan pembiayaan yang mengandung unsur pemberian kredit.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mencabut beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang mengatur jual beli tagihan dan devisa hasil ekspor serta penjaminan dan pembiayaan letter of credit. Dengan pencabutan ini, Bank Indonesia tidak lagi memberikan fasilitas tersebut, dan fasilitas yang masih berjalan tetap berlaku hingga dilunasi.