For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 9/2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:25 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2011
Place of EnactmentWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 5 Tahun 1997 tentang Biaya Penggunaan Alat-alat Berat Milik Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah serta menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah, mengingat peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali sumber dana untuk mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana milik daerah, serta pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.

Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, lapangan, bangunan, konstruksi media reklame, alat berat, dan penggunaan laboratorium (pekerjaan umum, kesehatan dan lingkungan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada pemanfaatan jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Cara mengukurnya adalah berdasarkan jangka waktu pemakaian (jam, hari, bulan, tahun) untuk barang bergerak, dan berdasarkan klasifikasi/nilai koefisien, luas, fungsi, lokasi, jangka waktu pemakaian dengan batas waktu dan lama pemakaian untuk barang tidak bergerak.

Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengadaan, perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya pembinaan dan untuk menjaga kelestarian Kekayaan Daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, sanksi administratif, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, instansi pemungut, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.