For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik

Also known as: Permenkumham 8/2013 · Permenkumham No. 8 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Maret 2013Publication Date:5 Maret 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date14 Maret 2013
Publication Date05 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dalam pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan secara elektronik. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pendelegasian kewenangan penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dari Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya kepada Kepala Divisi Administrasi jika diperlukan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi proses pendaftaran dan penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik, yang harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan.

(-)

(-)