Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Gorontalo Utara, dengan memperhatikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan dibentuk sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap, Bidang Usaha dan Bina Mutu, Bidang Perikanan Budidaya dan Pesisir, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas dan fungsi setiap bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di satu atau beberapa kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.