on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Also known as: Perda Kota Bandung 6/2013 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Latar belakang pembentukan ini adalah perubahan kewenangan urusan perlindungan masyarakat dari lembaga teknis daerah menjadi kewenangan Satpol PP, serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia Satpol PP untuk penegakan peraturan daerah, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait (Kepolisian, PPNS), pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta tugas lain sesuai kewenangannya, termasuk membantu pengamanan kegiatan daerah dan pemilihan umum.
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sumber Daya Aparatur, Perlindungan Masyarakat), Unit Pelaksana Teknis Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pada Kecamatan dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan secara ex-officio.
Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif. Mereka berkewajiban menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin PNS, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran Perda/Perwal kepada PPNS.