For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 16/PMK.05/2012 · PMK No. 16/PMK.05/2012

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:1 Februari 2012
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Februari 2012
Publication Date01 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2012 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, yang berada di bawah Kementerian Agama. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang adil dan transparan bagi berbagai layanan pendidikan yang disediakan oleh BLU tersebut. Tarif yang diatur meliputi berbagai jenis layanan seperti seleksi ujian masuk, orientasi akademik, pengembangan perpustakaan, dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada BLU untuk melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain dan menetapkan tarif layanan berdasarkan kontrak kerja sama. Mahasiswa berprestasi dapat diberikan pembebasan tarif tertentu, tergantung pada kondisi keuangan BLU.

(-)

(-)