Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 4 ayat (2) yang mengatur tugas Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Selain itu, Pasal 5 dan 6 juga diubah, dimana Pasal 5 mengatur kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu untuk menandatangani perizinan atas nama dan dengan pendelegasian dari Bupati, yang pelimpahan kewenangannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 6 mengatur susunan organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu yang terdiri atas Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (Pelayanan, Pengolahan dan Pelaporan, Informasi dan Pengaduan), Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.