For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 10/2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:10 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date-
Publication Date10 Desember 2013
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 98).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Gunung Mas. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 4 ayat (2) yang mengatur tugas Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Selain itu, Pasal 5 dan 6 juga diubah, dimana Pasal 5 mengatur kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu untuk menandatangani perizinan atas nama dan dengan pendelegasian dari Bupati, yang pelimpahan kewenangannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 6 mengatur susunan organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu yang terdiri atas Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (Pelayanan, Pengolahan dan Pelaporan, Informasi dan Pengaduan), Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)