For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 127 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: PERPRES 127/2018 · PERPRES No. 127 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 November 2018Publication Date:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2018
Publication Date14 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 230)

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Kesehatan melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Kesehatan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan dari menteri terkait. Semua pegawai wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang dimonitor secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)