For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha

Also known as: Permen PUPR 06/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2014

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2014Publication Date:21 Juli 2014
Lalu Lintas & Prasarana JalanPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date21 Juli 2014
Publication Date21 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (5) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008. Dukungan pemerintah terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh Badan Usaha adalah sebesar Rp. 4,89 Triliun yang dianggarkan pada tahun anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014 untuk 28 ruas jalan tol. Ruas jalan tol yang mendapat dukungan pemerintah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)