on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 4/2020 · Perda Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan ini merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami perubahan dari Rp. 1.220.708.841.518,60 menjadi Rp. 1.108.523.209,941,51. Belanja Daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.246.639.925.329,34 menjadi Rp. 1.217.168.950.076.04. Sementara itu, Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang berubah dari Rp. 37.436.083.810,74 menjadi Rp. 120.145,740/126,53 dan Pengeluaran Pembiayaan yang tetap sebesar Rp. 11.500.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai jenis-jenis pendapatan, seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Selain itu, diatur pula mengenai jenis-jenis belanja, seperti Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, beserta rinciannya seperti Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan Daerah juga dirinci menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan Pencairan Dana Cadangan.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.