Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Padang Lawas. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
- Retribusi Izin Gangguan: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
- Retribusi Izin Trayek: mengatur tentang pemberian izin angkutan umum penumpang pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
- Retribusi Izin Usaha Perikanan: mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
Peraturan ini juga mengatur tentang:
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi.
- Wilayah pemungutan retribusi.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
- Tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi.
- Sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
- Tata cara penagihan retribusi.
- Prosedur pengajuan keberatan oleh wajib retribusi.
- Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
- Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.