For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 5/2008 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2008Publication Date:11 Juni 2008
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date24 Juni 2008
Publication Date11 Juni 2008
Place of EnactmentWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk kembali susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Konawe Utara, khususnya kecamatan dan kelurahan. Pembentukan ini disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran, kewenangan, karakteristik, kebutuhan daerah, serta pengembangan kerjasama dan koordinasi.

Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Konawe Utara. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat.

Kelurahan juga merupakan perangkat daerah dalam wilayah kecamatan, dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Tugas Lurah adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati melalui Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, meliputi koordinasi pemerintahan kelurahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, serta fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat, Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan serupa, terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, dan seksi-seksi yang relevan.

Peraturan ini juga menetapkan eselon perangkat daerah, di mana Camat adalah Eselon III-A, Sekretaris Camat adalah Eselon III-B, Lurah dan Kepala Seksi Kecamatan adalah Eselon IV-A, serta Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan, Sekretaris Lurah, dan Kepala Seksi Kelurahan adalah Eselon IV-B.

1. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.

(-)