For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 159 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 1999 tentang Memberikan Amnesti Kepada Beberapa Terpidana

Also known as: Keppres 159/1999 · Keppres No. 159 Tahun 1999 · Keppres Nomor 159 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 1999Publication Date:10 Desember 1999
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemberikan Amnesti Kepada Beberapa Terpidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 1999
Publication Date10 Desember 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hak asasi manusia dan persatuan bangsa dengan memberikan amnesti kepada beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Amnesti ini diberikan setelah mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Keputusan ini menghapus semua akibat hukum pidana bagi lima terpidana yang disebutkan, yaitu Budiman Sujatmiko, Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Bartholomeus Garda Sembiring. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.

(-)

(-)