For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 25/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Peraturan ini membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai unsur pendukung otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

BKKBD memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BKKBD memiliki fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja pengendalian kependudukan dan keluarga berencana daerah.
  2. Perumusan kebijakan teknis pengendalian kependudukan dan keluarga berencana daerah.
  3. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan tugas di berbagai bidang seperti kesekretariatan, pengendalian kependudukan dan pelaporan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera, serta advokasi dan penggerakan masyarakat.
  4. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kearsipan.
  5. Pembinaan UPT Badan.
  6. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya.
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas.
  8. Pelaporan hasil pelaksanaan.

Susunan organisasi BKKBD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Administrasi Umum dan Perlengkapan, serta Keuangan dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Pengendalian Kependudukan dan Pelaporan, Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Sejahtera, Advokasi dan Penggerakan Masyarakat) yang masing-masing memiliki Sub Bidang, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)