on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Also known as: Perda Kabupaten Asahan 5/2022 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesehatan jasmani serta rohani melalui pembangunan di bidang keolahragaan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Perencanaan keolahragaan terdiri dari rencana strategis dan rencana operasional yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Organisasi keolahragaan terdiri dari Komite Olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten, dan organisasi olahraga fungsional. Komite Olahraga bertugas membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, mengkoordinasikan organisasi cabang olahraga, dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan olahraga.
Hak dan Kewajiban:
Warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih cabang olahraga, dan mengembangkan industri olahraga. Mereka juga berkewajiban menjaga sarana dan prasarana olahraga serta mendukung program pemerintah daerah. Orang tua memiliki hak mengarahkan dan membimbing anak dalam keolahragaan, serta berkewajiban memberikan dorongan. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan kegiatan keolahragaan, serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya.
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga:
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan. Pembinaan dilakukan melalui jalur keluarga, pendidikan, dan masyarakat. Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian dari proses pendidikan. Olahraga rekreasi bertujuan mengembangkan kesadaran masyarakat akan kesehatan dan kesenangan. Olahraga prestasi bertujuan meningkatkan kemampuan olahragawan. Pemerintah daerah menetapkan olahraga prestasi unggulan daerah.