For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 5/2022 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2022Publication Date:24 Januari 2022
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date24 Januari 2022
Publication Date24 Januari 2022
Place of EnactmentKisaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesehatan jasmani serta rohani melalui pembangunan di bidang keolahragaan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Perencanaan keolahragaan terdiri dari rencana strategis dan rencana operasional yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Organisasi keolahragaan terdiri dari Komite Olahraga, organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten, dan organisasi olahraga fungsional. Komite Olahraga bertugas membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, mengkoordinasikan organisasi cabang olahraga, dan melaksanakan pembinaan serta pengembangan olahraga.

Hak dan Kewajiban:

Warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih cabang olahraga, dan mengembangkan industri olahraga. Mereka juga berkewajiban menjaga sarana dan prasarana olahraga serta mendukung program pemerintah daerah. Orang tua memiliki hak mengarahkan dan membimbing anak dalam keolahragaan, serta berkewajiban memberikan dorongan. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan kegiatan keolahragaan, serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya.

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga:

Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan. Pembinaan dilakukan melalui jalur keluarga, pendidikan, dan masyarakat. Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian dari proses pendidikan. Olahraga rekreasi bertujuan mengembangkan kesadaran masyarakat akan kesehatan dan kesenangan. Olahraga prestasi bertujuan meningkatkan kemampuan olahragawan. Pemerintah daerah menetapkan olahraga prestasi unggulan daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2), Pasal 12, Pasal 16, Pasal 34 ayat (1), Pasal 36 dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.