For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 6/2021 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 November 2021Publication Date:18 November 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN USAHA MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date18 November 2021
Publication Date18 November 2021
Place of EnactmentSengkang

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan desa, kesejahteraan masyarakat, dan mewadahi kegiatan ekonomi desa, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian BUM Desa yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pemecahan masalah bersama, kelayakan usaha, model bisnis, dan visi pelestarian.
  2. BUM Desa harus dikelola secara profesional dengan menerapkan asas tata kelola perusahaan yang baik (transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kesetaraan dan kewajaran).
  3. Organisasi BUM Desa terdiri dari Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
  4. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha.
  5. Pengadaan barang dan jasa pada BUM Desa dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
  6. BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)