on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Wajo 6/2021 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan desa, kesejahteraan masyarakat, dan mewadahi kegiatan ekonomi desa, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.
Ketentuan substansial meliputi: