Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah perlunya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana, mengingat kondisi geografis dan demografis Kabupaten Pangandaran yang rawan bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk menjamin hak masyarakat, mengurangi risiko bencana, mengalokasikan dana, dan memulihkan kondisi pasca bencana.
- Penetapan dan penentuan keadaan bencana, yang meliputi penetapan Daerah Rawan Bencana, penentuan Status Potensi Bencana, dan penentuan status Bencana.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap pra bencana (penyusunan rencana, pengurangan risiko, pencegahan), tanggap darurat (pengkajian cepat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
- Peran serta lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non pemerintah dalam penanggulangan bencana.
- Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk sumber pendanaan, penggunaan dana, dan pengelolaan bantuan untuk korban bencana.
- Pengawasan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan, informasi, dan bantuan, serta kewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.
- Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana.
- Penyelesaian sengketa dan gugatan terkait penanggulangan bencana.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.