For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 8/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2015 mengatur tentang izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah kabupaten. Latar belakangnya adalah perlunya tata kelola limbah B3 yang baik untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan limbah B3 ke kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dan memiliki izin dari Bupati untuk kegiatan penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3 skala kabupaten. Bupati berwenang menerbitkan izin tersebut, yang mencakup identitas perusahaan, bidang usaha, sumber limbah B3, jenis pengelolaan limbah B3, lokasi kegiatan, jenis dan karakteristik limbah B3, kewajiban yang harus dilakukan, masa berlaku izin, sistem pengawasan, dan sistem pelaporan.

Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk memiliki akta pendirian badan usaha, informasi mengenai kegiatan yang dilakukan, lokasi kegiatan, penanggung jawab kegiatan, bahan baku dan proses kegiatan, spesifikasi alat pengelolaan limbah, jumlah dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan atau disimpan, serta menyediakan alat pencegah pencemaran limbah B3. Proses perizinan melibatkan evaluasi oleh Badan Lingkungan Hidup dan Tim Teknis. Bupati juga berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3 tanpa izin, dipidana sesuai dengan ketentuan Undang Undang Lingkungan Hidup. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah tindak pidana pelanggaran. 3. Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap pelaku tindak pidana yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.