on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Also known as: Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 5/2022 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Kebijakan ini menetapkan bahwa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten dialokasikan untuk desa. Pengalokasian ini didasarkan pada:
Dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dialokasikan untuk membiayai kegiatan: