For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 8/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date27 Mei 2011
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi penjualan produksi usaha daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, yang meliputi produksi bibit pertanian, peternakan, dan perikanan. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha daerah. 3. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 75% dari nilai jual/harga pasar, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 4. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan. 5. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon. 6. Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang sesuai dengan waktu yang ditentukan. 7. Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.