For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 28/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2011Publication Date:4 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date17 Oktober 2011
Publication Date04 Oktober 2011
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Pengobatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2001 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Air pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2003 Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang optimal, yang diselenggarakan oleh Puskesmas dan jaringannya, UPT Dinas Kesehatan Unit Pengobatan Penyakit Paru, dan UPT Dinas Kesehatan Unit Laboratorium Kesehatan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan retribusi pelayanan kesehatan seiring dengan perkembangan jenis pelayanan, teknologi, serta sarana dan prasarana yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, UPT Dinas Kesehatan Unit Pengobatan Penyakit Paru, dan UPT Dinas Kesehatan Unit Laboratorium Kesehatan Daerah, dengan pengecualian pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas-fasilitas tersebut.
  3. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif dilakukan dengan Peraturan Bupati.
  5. Tata cara pemungutan retribusi diatur berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon, dan dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati.
  6. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.