For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Rokan Hilir 19/2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir No. 19 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2025Publication Date:25 Juli 2025
BUMN & BUMDPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date25 Juli 2025
Publication Date25 Juli 2025
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, khususnya dalam bidang pelayanan penyediaan air minum oleh Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (UPT SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, penagihan, serta mekanisme pemeriksaan retribusi guna memastikan kepatuhan wajib retribusi.

Substansi peraturan ini mencakup penetapan objek retribusi berupa pelayanan penyediaan air minum dan subjek retribusi yang terdiri dari orang pribadi atau badan. Pengelolaan jasa usaha dilakukan melalui pengelompokan pelanggan ke dalam kategori sosial, non-niaga, niaga, industri, dan niaga khusus, dengan struktur tarif yang didasarkan pada blok konsumsi air. Selain itu, peraturan ini mengatur teknis operasional seperti pencatatan meter air, perhitungan rekening air minum, serta prosedur pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak atau melanggar ketentuan. Pemerintah Daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, serta memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan pembayaran retribusi dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan atau likuiditas wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari retribusi terutang yang ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Dalam proses penagihan melalui STRD, dapat dikenakan denda sebesar 2% per bulan dan/atau sanksi administrasi lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati atau Kepala Dinas.