Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 2.244.082.947.815,50 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.558.508.572.573,05 sehingga terdapat defisit sebesar Rp (314.425.624.757,55). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 385.779.775.491,83 dan pengeluaran sebesar Rp 15.000.000.000,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 370.779.775.491,83. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.