For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bone 3/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2023Publication Date:23 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date23 Agustus 2023
Publication Date23 Agustus 2023
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 361). 2. Peraturan Bupati Bone 51 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 51) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas atas Peraturan Bupati Bone 51 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 2.244.082.947.815,50 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.558.508.572.573,05 sehingga terdapat defisit sebesar Rp (314.425.624.757,55). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 385.779.775.491,83 dan pengeluaran sebesar Rp 15.000.000.000,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 370.779.775.491,83. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)