For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 12/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:9 April 2008Publication Date:8 April 2008
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date09 April 2008
Publication Date08 April 2008
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2005). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2005).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan perlunya pengaturan mengenai Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dalam Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang jelas dan terstruktur bagi organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan. Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten yang memiliki wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan daerah, dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kecamatan meliputi penyusunan program pembangunan, koordinasi pelaksanaan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan perangkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Keuangan dan Aset, Kepegawaian dan Umum), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan juga merupakan perangkat daerah kabupaten yang memiliki wilayah kerja tertentu di bawah kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Kelurahan bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat, sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kelurahan meliputi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan dan kesatuan, peningkatan pelayanan pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan, pengembangan potensi sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan dukungan media komunikasi. Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)