on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 09/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 09 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi izin trayek di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan daerah yang sudah ada dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk efektivitas pelaksanaan pemungutan retribusi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, yaitu:
Peraturan ini juga menetapkan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keringanan, kadaluwarsa, penghapusan piutang, insentif pemungutan, dan sanksi administratif.