For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman

Also known as: PP 26/1963 · PP No. 26 Tahun 1963 · PP Nomor 26 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:22 Mei 1963
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 141 tahun 1961

Peraturan Pemerintah ini mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman (B.P.U.-P.P.N. Aneka Tanaman) dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan hasil dari Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman. Badan ini bertugas mengadakan kerja sama, mengurus, dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut. B.P.U. memiliki status badan hukum dan berkedudukan di Jakarta. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 41.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi B.P.U. terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Direksi bertugas mengatur kebijakan, mengurus kekayaan, dan mewakili B.P.U. di dalam dan luar pengadilan. Perusahaan-perusahaan di bawah B.P.U. wajib memberikan iuran kepada B.P.U. sesuai ketentuan yang disetujui Menteri. Pegawai B.P.U. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum. Laporan keuangan dan kegiatan B.P.U. harus disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Laba bersih B.P.U. dialokasikan untuk Dana Pembangunan Semesta, cadangan umum, ganti rugi, dan dana pensiun serta sosial. Pembubaran B.P.U. diatur melalui peraturan pemerintah, dan kekayaan setelah likuidasi menjadi milik negara.

(-)

(-)