on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa Menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 10/2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberdayakan sumber daya milik Pemerintah Provinsi agar lebih efisien, efektif, dan produktif dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan permodalan perusahaan, meningkatkan kinerja dan daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, mengejar keuntungan yang wajar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta menghasilkan produk dan layanan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan, yang dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian. Hak dan kewajiban, kekayaan, serta usaha-usaha Perusahaan Daerah, termasuk perizinan, beralih kepada Perseroan. Karyawan Perusahaan Daerah dialihkan mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan Peraturan Perseroan. Direksi Perusahaan Daerah untuk pertama kalinya menjadi Direksi Perseroan. Perseroan melakukan usaha di bidang jasa perhotelan, catering, even organizer, serta kegiatan lain. Modal dasar Perseroan terdiri atas saham-saham, dengan komposisi minimal 70% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan maksimal 30% oleh Pihak Ketiga. RUPS memiliki wewenang tertinggi dalam Perseroan. Perseroan dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris.