For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa Menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 10/2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 November 2015Publication Date:9 November 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa Menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date09 November 2015
Publication Date09 November 2015
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa beserta perubahannya dan peraturan-peraturan lain yang mengatur Perusahaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberdayakan sumber daya milik Pemerintah Provinsi agar lebih efisien, efektif, dan produktif dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan permodalan perusahaan, meningkatkan kinerja dan daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, mengejar keuntungan yang wajar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta menghasilkan produk dan layanan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan, yang dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian. Hak dan kewajiban, kekayaan, serta usaha-usaha Perusahaan Daerah, termasuk perizinan, beralih kepada Perseroan. Karyawan Perusahaan Daerah dialihkan mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dan Peraturan Perseroan. Direksi Perusahaan Daerah untuk pertama kalinya menjadi Direksi Perseroan. Perseroan melakukan usaha di bidang jasa perhotelan, catering, even organizer, serta kegiatan lain. Modal dasar Perseroan terdiri atas saham-saham, dengan komposisi minimal 70% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan maksimal 30% oleh Pihak Ketiga. RUPS memiliki wewenang tertinggi dalam Perseroan. Perseroan dipimpin oleh Direksi dan diawasi oleh Dewan Komisaris.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Perseroan pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku hingga diterbitkan ketentuan yang baru. 2. Kerja sama dengan Pihak Ketiga dan semua bentuk kerja sama yang telah diselenggarakan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku dan dilanjutkan oleh Perseroan berdasarkan Peraturan Daerah ini dan kesepakatan pihak-pihak. 3. Penetapan besarnya modal dasar Perseroan, serta modal yang akan ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan setelah seluruh harta kekayaan Perusahaan Daerah yang akan dialihkan dicatat dalam Laporan Keuangan Penutup berdasarkan hasil audit dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perusahaan Daerah yang disetujui Gubernur dan hasilnya dilaporkan kepada DPRD sebagai penyertaan modal dasar Perseroan. 4. Perseroan wajib melakukan penilaian kembali seluruh harta kekayaannya untuk menetapkan nilai wajar terhadap harta kekayaan yang dimiliki pada saat penyusunan Neraca Awal. 5. Penilaian kembali harta kekayaan Perseroan tersebut dilakukan atas aktiva tetap selain aktiva tetap yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai tambahan penyertaan modal. 6. Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh pejabat yang berwenang.

(-)