For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2023Publication Date:20 Februari 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeCagar Budaya
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date20 Februari 2023
Publication Date20 Februari 2023
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan umat manusia, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, mempromosikan warisan budaya daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, termasuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelestarian, meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, dan mengalokasikan anggaran. Pemerintah Daerah juga berwenang mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, melakukan inventarisasi, menetapkan batas situs dan kawasan, menetapkan peringkat cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, mengelola kawasan cagar budaya, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menghentikan proses pembangunan yang merusak cagar budaya, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, dan memberikan penghargaan.

Peraturan ini mengatur kriteria cagar budaya, termasuk usia, gaya, arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Juga diatur mengenai penemuan dan pencarian cagar budaya, kepemilikan dan pengalihan cagar budaya, serta register cagar budaya yang meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, dan pengalihan hak kepemilikan dan penguasaan.

Pelestarian cagar budaya meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pelindungan mencakup penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan dilakukan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pemanfaatan cagar budaya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

Pengelolaan kawasan cagar budaya dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan meliputi inventarisasi potensi kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek. Pelaksanaan meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pengawasan dilakukan secara periodik untuk menjamin kelestarian kawasan cagar budaya.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 2. Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a, diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 3. Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 4. Setiap orang yang tanpa izin Gubernur mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dalamPasal 110 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 5. Setiap orang yang tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 6. Setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan Cagar Budaya dengan cara perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 7. Bilamana pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 8. Tindak pidana yang dilakukan oleh Badan Usaha Berbadan Hukum dan/atau Badan Usaha bukan Berbadan Hukum dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.