on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan umat manusia, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, mempromosikan warisan budaya daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, termasuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelestarian, meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian dan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, dan mengalokasikan anggaran. Pemerintah Daerah juga berwenang mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, melakukan inventarisasi, menetapkan batas situs dan kawasan, menetapkan peringkat cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, mengelola kawasan cagar budaya, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menghentikan proses pembangunan yang merusak cagar budaya, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, dan memberikan penghargaan.
Peraturan ini mengatur kriteria cagar budaya, termasuk usia, gaya, arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Juga diatur mengenai penemuan dan pencarian cagar budaya, kepemilikan dan pengalihan cagar budaya, serta register cagar budaya yang meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, dan pengalihan hak kepemilikan dan penguasaan.
Pelestarian cagar budaya meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pelindungan mencakup penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan dilakukan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi. Pemanfaatan cagar budaya dapat dilakukan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Pengelolaan kawasan cagar budaya dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan meliputi inventarisasi potensi kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek. Pelaksanaan meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pengawasan dilakukan secara periodik untuk menjamin kelestarian kawasan cagar budaya.