For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951

Also known as: PP 27/1951 · PP No. 27 Tahun 1951 · PP Nomor 27 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 1951Publication Date:4 Juli 1951
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMemperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan Dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah NR 1 Tahun 1951
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 1951
Publication Date04 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951, Pasal 3, dengan memperpanjang jangka waktu yang ditentukan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1951. Latar belakang kebijakan ini adalah karena Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah tidak dapat menyelesaikan tugas dan kewajiban dalam jangka waktu 6 bulan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, jangka waktu tersebut diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah untuk menyelesaikan tugasnya, terutama terkait pembentukan DPR Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Perpanjangan ini juga terkait dengan peraturan baru yang akan menggantikan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950.

(-)

(-)