Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bintan Inti Sukses (PT. BIS), yang sebelumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tujuan pendirian PT. BIS (Perseroda) adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas manajemen, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan. Kegiatan usaha PT. BIS (Perseroda) meliputi berbagai sektor seperti konstruksi, real estate, perdagangan, industri pengolahan, pengelolaan air dan limbah, pertambangan, pertanian, jasa, dan aktivitas profesional lainnya. Modal dasar PT. BIS (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 27.755.193.360,- yang berasal dari penyertaan modal daerah berupa aset dan uang tunai. Organ PT. BIS (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, pembentukan anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, privatisasi, kepailitan, pembinaan, dan pengawasan PT. BIS (Perseroda).