For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIK

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 7/2004 · Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2004Publication Date:14 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIK
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date14 Juli 2004
Publication Date14 Juli 2004
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan non medik di Kota Tanjungpinang dan mewajibkan setiap orang atau badan yang melaksanakan sarana dan prasarana kesehatan non medik untuk memiliki izin atau rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang subjek dan objek retribusi, dimana setiap orang atau badan yang menyelenggarakan sarana kesehatan, praktik tenaga kesehatan, praktik pengobatan tradisional, menjual, mengecerkan, mendistribusikan dan memproduksi makanan/minuman, obat, kosmetika dan alat kesehatan serta minuman keras, mengelola tempat-tempat umum diwajibkan memiliki izin atau rekomendasi kesehatan yang sesuai dengan bidang objek masing-masing. Objek retribusi adalah setiap penyelenggaraan sarana kesehatan, praktik tenaga kesehatan, praktik pengobatan tradisional, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan kesehatan non medik.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggolongan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi hotel, restoran, rumah makan, dan industri makanan/minuman. Dinas Kesehatan menyelenggarakan pemberian pelayanan kesehatan non medik yang bersifat perizinan, rekomendasi atau lainnya di bidang kesehatan, termasuk izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan, izin praktik tenaga kesehatan, wajib daftar pengobat tradisional, dan rekomendasi lainnya.

Komponen tarif pelayanan kesehatan non medik meliputi biaya cetak tulis, jasa pelayanan kesehatan, administrasi dan pengadaan peralatan/bahan habis pakai, serta transportasi dan akomodasi petugas pemeriksa. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Terhadap objek retribusi yang retribusinya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap objek retribusi yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, retribusi yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)