Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 543.352.843.715,71. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 506.889.679.251,00 dan belanja daerah sebesar Rp 543.352.843.715,71, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (36.463.164.464,71). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp 46.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 7.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 39.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) adalah Rp 2.536.835.535,29.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.