For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Busel Sejahtera

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 12/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Daerah Busel Sejahtera
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentBatauga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Busel Sejahtera oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Tujuan pendirian PD Busel Sejahtera adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), berperan serta dalam pembangunan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan, kesempatan berusaha, dan lapangan kerja. PD Busel Sejahtera berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal: Modal awal PD Busel Sejahtera sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan atau pengurangan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  2. Bidang Usaha: PD Busel Sejahtera menyelenggarakan kegiatan usaha di berbagai bidang, termasuk pariwisata, jasa konstruksi, perhubungan, informasi, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan, perdagangan umum, penyertaan modal, dan kegiatan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengelolaan: Pengelolaan PD Busel Sejahtera dilakukan oleh Direksi yang diawasi oleh Dewan Pengawas.
  4. Pengurus: Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Tenaga Ahli dan bertanggung jawab kepada Bupati. Direksi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
  5. Kepegawaian dan Penghasilan: Ketentuan kepegawaian ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan Dewan Pengawas. Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai diatur oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas.
  6. Rencana Kerja dan Anggaran: Direksi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
  7. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan: Tahun Buku PD Busel Sejahtera adalah tahun takwim. Direksi menyampaikan perhitungan tahunan kepada Dewan Pengawas dan Bupati.
  8. Pembagian Laba: Laba bersih setelah dikurangi pajak dibagi untuk deviden, cadangan umum, dana kesejahteraan sosial, dan jasa produksi.

(-)

(-)