on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa
Also known as: Permendikbudriset 37/2022 · Permendikbudriset No. 37 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, yang memerlukan pembentukan Jabatan Fungsional Widyabasa.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Widyabasa terdiri dari jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama, yang berkedudukan di unit kerja yang memiliki fungsi di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah, dengan tahapan penghitungan dan pengusulan. Penghitungan kebutuhan didasarkan pada analisis jabatan dan analisis Beban Kerja, dengan indikator seperti indeks kemahiran berbahasa Indonesia, jumlah penutur bahasa Indonesia, dan mutu penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Proses penghitungan menggunakan Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR) untuk mengidentifikasi jumlah kegiatan dan persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan.
Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Widyabasa mengusulkan kebutuhan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan seperti surat pengantar, organisasi dan tata kerja, rencana strategis organisasi, formulir penghitungan kebutuhan, peta jabatan, rekapitulasi kebutuhan, dan proyeksi kebutuhan untuk jangka waktu 5 tahun. Usulan ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh kepala badan yang bertugas di bidang bahasa dan sastra sebelum mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Instansi Pembina.