Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, serta pendapatan masyarakat dan desa melalui optimalisasi sumber daya desa. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pendirian, pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Pendirian BUM Desa yang disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Bentuk usaha BUM Desa yang bercirikan desa dan membantu penyelenggaraan pemerintahan desa serta memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
- Persyaratan pendirian BUM Desa, termasuk inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa, analisis kelayakan usaha, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari pemerintah desa.
- Jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUM Desa, seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama.
- Permodalan BUM Desa yang bersumber dari APB Desa, penyertaan modal desa, dan penyertaan modal masyarakat desa.
- Kewajiban BUM Desa, termasuk melakukan kegiatan usaha sesuai peraturan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa, membuat laporan tahunan, dan memberikan keuntungan kepada penyerta modal.
- Hak BUM Desa, termasuk mendapatkan bagian dari hasil usaha, memperoleh fasilitas pengembangan, bekerjasama dengan pihak ketiga, dan menggali potensi desa.
- Organisasi pengelola BUM Desa yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri dari penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas.
- Pengembangan kegiatan usaha BUM Desa melalui pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain, serta pendirian unit usaha BUM Desa.
- Kerjasama BUM Desa antar desa melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa.
- Alokasi hasil usaha BUM Desa dan ketentuan mengenai kepailitan.
- Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan BPD.