For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 5/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2014Publication Date:18 Februari 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date18 Februari 2014
Publication Date18 Februari 2014
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Apotek Cahaya Husada Kabupaten Cilacap.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah (PD) Cahaya Husada Kabupaten Cilacap. Tujuan pendirian PD Cahaya Husada adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat di bidang kefarmasian, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, mendapatkan keuntungan, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal: Modal dasar PD Cahaya Husada ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang berasal dari penyertaan modal daerah.
  2. Organisasi: Susunan organisasi terdiri dari Dewan Pengawas, Direktur, Satuan Pengawasan Intern, Bagian Administrasi Keuangan dan Umum, Bagian Pemasaran, dan Unit Usaha.
  3. Dewan Pengawas: Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, memberikan pertimbangan kepada Bupati, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati.
  4. Direktur: Direktur bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun program kerja, mengelola keuangan dan kekayaan perusahaan, serta membina pegawai.
  5. Satuan Pengawas Intern: Satuan Pengawas Intern bertugas melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional perusahaan.
  6. Unit Usaha: Unit usaha mencakup apotek, pedagang besar farmasi (PBF), sarana/fasilitas pelayanan kesehatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
  7. Kepegawaian: Direktur mengangkat dan memberhentikan pegawai dengan persetujuan Bupati.
  8. Keuangan: Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim. Laporan keuangan dan kinerja disampaikan kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
  9. Penggunaan Laba: Penggunaan laba bersih ditetapkan untuk kas daerah (55%), cadangan (15%), jasa produksi (20%), dan dana pensiun (10%).

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dengan pihak ketiga, pinjaman, pengadaan barang/jasa, dan pembubaran perusahaan.

1. Segala hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Apotek Cahaya Husada Kabupaten Cilacap yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Apotek Cahaya Husada Kabupaten Cilacap yang belum terselesaikan menjadi hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Apotek Cahaya Husada Kabupaten Cilacap yang dibentuk dengan peraturan daerah ini.

(-)