on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1953 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Ciamis
Also known as: Keppres 139/1953 · Keppres No. 139 Tahun 1953 · Keppres Nomor 139 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena Peraturan Daerah Kabupaten Tjiamis dan perubahannya bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan tidak berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Selain itu, peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membatalkan pengesahan peraturan daerah yang memberikan uang-sidang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan uang-kehormatan kepada anggota Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten Tjiamis. Keputusan ini juga mencatat bahwa uang yang telah dikeluarkan akibat kekeliruan tersebut tidak akan dipungut kembali.