For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Also known as: Permen PUPR 17/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2009

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2009Publication Date:27 Juli 2009
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date27 Juli 2009
Publication Date27 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran V tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009 ini disusun untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW Kota) yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman ini bertujuan untuk mengatur tata ruang wilayah kota agar dapat mendukung kegiatan ekonomi dan sosial budaya secara optimal. Peraturan ini menetapkan ketentuan teknis dan prosedur penyusunan RTRW Kota, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah daerah kota dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait perizinan, pendaftaran, dan persetujuan dalam pemanfaatan ruang kota. Pedoman ini juga mencakup ketentuan tentang struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, dan denda administratif.